Metro
DKI Razia Perokok

Operasi Digelar Karena Sempat Vakum

Operasi dilakukan terlebih dulu di kantor pemerintahan.

Jum'at, 14 November 2008, 14:44 WIB
Maryadie
Larangan merokok (jakarta.go.id/)

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan 12 lembaga swadaya masyarakat akan merazia perokok mulai 17-27 November. Operasi digelar karena sempat vakum beberapa tahun.

"Kita akan lebih mensosialisasikan dulu. Makanya kita menyebutnya sebagai uji simpatik bukan razia," kata Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 14 November 2008.

Tigor mengatakan, dikarenakan ini operasi simpatik, maka pihaknya bersama aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni BPLHD DKI dan Dinas Tramtib Linmas tidak akan mengenakan sanksi yakni denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara.

Dasar pemikiran dilakukan lagi operasi ini karena selama ini sempat vakum beberapa tahun. "Dulu kan saat aturan ini diketok sempat ada razia. Setelah itu vakum," ujar Tigor.

Tigor mengatakan, operasi akan dilakukan terlebih dulu di kantor pemerintahan. Dimulai dari kantor gubernur DKI, walikota seluruh Jakarta dan kemudian di kecamatan dan kelurahan.

"Setelah itu dilakukan di kantor departemen-departemen di Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan, fokus operasi di pemerintahan didasarkan atas permintaan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Setelah itu, operasi akan dilanjutkan di tempat umum, tempat ibadah dan tempat belajar mengajar.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ