VIVAnews - Kejaksaan menilai Antasari Azhar berniat menghilangkan nyawa Direktur Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen karena korban mengancam. Nasrudin mengancam Antasari.
"Seolah-olah perbuatan itu men-trigger ada perbuatan yang tidak patut," kata Penasihat Hukum Antasari Maqdir Ismail di Jakarta, Senin 5 Oktober 2009.
Ancaman itu, lanjut dia, terkait dengan pertemuan Rani Juliani, istri Nasruddin, dengan Antasari dalam kamar hotel mahakam nomor 803. "Surat dakwaan dikontruksikan seolah-olah Antasari marah akan ancaman itu," jelas dia.
Sebelumnya, penasihat Antasari yang lain Juniver Girsang mengatakan Nasrudin menemukan Antasari berada di kamar tersebut bersama Rani. Nasrudin, kata dia, menuduh secara tidak langsung adanya perbuatan tidak patut yang dilakukan. "Apa yang dilakukan bapak disini bersama istri saya," jelas dia mengulang perkataan Nasrudin.
Namun Maqdir menyangsikan jaksa memiliki alat bukti yang cukup guna membuktikan keterlibatan Antasari dalam upaya penghilangan nyawa Nasruddin. "Itu hanya pengakuan dari Wiliardi Wizar yang kemudian dibantahnya," jelas dia.
Menurut Maqdir, keterangan Wiliardi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berubah-ubah. Mulanya, kata dia, Wiliardi mengatakan terdapat pertemuan yang membicarakan upaya pembunuhan terhadap Nasrudin almarhum. "Memang pertemuan Pati Unus itu ada, tapi substansinya tidak membicarakan itu (upaya pembunuhan)," jelas Maqdir.
Ia mengatakan pihaknya berencana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan itu. "Kami berencana itu, kita tengah mempelajari konstruksi dakwaannya," jelas Maqdir. Tidak hanya itu, Maqdir juga berencana
menghadirkan saksi meringankan. "Sebanyak-banyaknya dari lingkungan pak antasari sendiri," jelas dia.
Antasari akan menghadapi sidang perdana dalam kasus pembunuhan itu pada Kamis 8 Oktober 2009.