Metro
Sidang Lima Eksekutor Nasrudin

Sebelum Membunuh, Eksekutor Latihan Menembak

Latihan itu dilakukan di sebuah pergudangan di Jalan Daan Mogot KM 21, Kota Tangerang.

Senin, 5 Oktober 2009, 14:05 WIB
Eko Priliawito
Nasrudin Zulkarnaen (Repro: Warta Kota/ Tribun Timur)

VIVAnews - Sebelum  melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, para eksekutor berlatih menembak terlebih dahulu. Latihan itu dilakukan di sebuah pergudangan di Jalan Daan Mogot KM 21, Kota Tangerang.

Pergudangan itu adalah tempat bekerja Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, salah satu eksekutor yang bekerja sebagai komandan security.
Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Daniel Daen Sagon yang menghadirkan dua saksi anggota security pergudangan, Gunarto dan Mail Sunandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 5 Oktober 2009.

Dalam persidangan, saksi Gunarto, salah seorang anggota security yang berada di bawah komando Amsi mengungkapkan, pada tanggal 23 Mei 2009, sekira pukul 13.00 datang delapan personel polisi dari Polda Metro Jaya bersama terdakwa Daniel Daen, Amsi dan Hendrikus Kia Walen.
Menurut keterangan yang diterimanya dari polisi, saat itu mereka hendak ke lokasi latihan tembak di belakang mess pergudangan yang dijadikan tempat tinggal Amsi.

Jarak antara pos jaga dan pintu gerbang pergudangan dengan mess sekitar satu kilometer.

Mendengar informasi itu, Gunarto merasa heran. Sebab, selama dia bertugas dirinya tidak pernah mendengar ada suara tembakan dari pos jaga pintu gerbang.

Hanya saja, dirinya pernah melihat Amsi keluar dari pergudangan bersama Hendrikus beberapa bulan sebelumnya.
"Saya lupa, karena sudah lama datangnya. Saya juga tidak tahu waktu masuknya Hendrikus dan Amsi ke pergudangan, hanya keluarnya saja,” katanya dalam persidangan.

Pada saat pengecekan lokasi latihan tembak, polisi berhasil menemukan selongsong peluru atau proyektil yang menembus dinding sedalam lima centimeter.

"Ada satu lobang bekas tembakan. Kemudian polisi mencongkel ke dalam lubang dan keluarlah proyektil," kata Gunarto yang juga berada di lokasi latihan tembak.

Kuasa Hukum Daniel Daen, Rocky Awondatu SH mengatakan, keterangan saksi tidak berguna dan tidak akan memperkuat dakwaan terhadap kliennya.

"Mereka (para saksi, red) tidak pernah melihat atau mendengar pelatihan penembakan tersebut. Jadi, mereka tidak pernah tahu siapa yang melakukan penembakan," jelas Rocky.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan, meski para saksi tidak pernah mendengar dan melihat latihan menembak itu, tapi saat pengambilan proyektil di pergudangan mereka berada di lokasi.

Menurutnya, saksi itu disebut ketting bewijs atau saksi berantai yang tertuang dalam KUHAP.

Ketting bewijs ini berlaku dalam persidangan. Karena akan ada keterkaitannya dengan saksi lain yang menyatakan Hendrikus melakukan penembakan yang akan diungkap pada persidangan berikutnya.

"Meskipun yang latihan menembak itu bukan Daniel Daen,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan, 12 oktober 2009 dengan menghadirkan saksi mahkota.  Riyadi menyatakan, saksi-saksi dalam persidangan Daniel Daen hanya tinggal saksi mahkota.

Yakni, saksi yang juga menjadi terdakwa dalam majelis hakim berbeda dengan kasus yang sama.

Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ