VIVAnews - Antasari Azhar menghadapi sidang perdana dalam kasus pembunuhan, Kamis 8 Oktober 2009. Jaksa hanya menyiapkan enam lembar dakwaan untuk Antasari.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu disangkakan pasal pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, tersangka lainnya mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, dakwaan Komisaris Besar Wiliardi Wizar dan pengusaha Jerry Hermawan pun masing-masing lima lembar. Pengusaha lain yang juga jadi tersangka dalam kasus itu, Sigid Haryo Wibisono ada 16 lembar.
"Masing-masing dakwaan tunggal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia, Senin 5 Oktober 2009.
Menurutnya, perkara pembunuhan Nasrudin merupakan perkara biasa saja. "Hanya saja melibatkan orang besar," kata Artha.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti beberapa alat sidang jelang perdana Antasari.
Ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji terlihat berbeda dari biasanya. Latar para hakim, meja majelis hakim, dan microfon hakim tampak baru.
"Hanya kebetulan, ini sudah direncanakan sejak adanya pergantian ketua dan wakil ketua PN, " kata Artha Theresia.