VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan 95 reklame yang melanggar ketentuan di lima wilayah Jakarta. Penertiban akan dilakukan mulai hari ini, Senin 5 Oktober 2009.
Dalam penertiban ini, Pemprov DKI mengerahkan 100 personel gabungan dari unsur Dinas Pelayanan Pajak, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Tata Ruang serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Penindakan terhadap papan reklame yang menyalahi aturan akan dilakukan selama satu bulan penuh.
Pada penindakan hari ini, reklame di kawasan Jakarta Barat, milik Indomie dan Shell di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, akan ditertibkan.
Sementara di kawasan Jakarta Selatan, reklame Ramayana Kebayoran Lama dan Pizza Hut di Jalan Kemang, juga akan ditertibkan.
Dua reklame di Jakarta Timur, milik Telkomsel dan Djarum. Kemudian di Jakarta Pusat, dua reklame milik Djarum yang berada di Jalan Senen Raya dan Jalan Tambak, juga akan ditertibkan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Reynalda Madjid menyatakan, beberapa katentuan telah dilanggar puluhan reklame tersebut.
Diantaranya belum melakukan daftar ulang masa guna, belum melakukan pembaruan izin penggunaan, dan penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Selain itu ada juga reklame yang tidak menggubris surat peringatan tunggakan yang kami layangkan" ujar Reynalda Madjid.
Hal tersebut telah melanggar ketentuan Perda No.2 Tahun 2004, tentang pajak reklame dan Perda No.7 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan reklame.
Sebanyak 95 reklame yang akan ditertibkan, tersebar di seluruh wilayah ibukota. Dengan perincian, Jakarta Pusat 29 reklame, Jakarta Timur 37 reklame, Jakarta Barat 19 reklame, Jakarta Utara 9 reklame dan Jakarta Selatan 4 reklame.
penertiban akan dilakukan hanya pada reklame berukuran besar dengan lebar lebih dari enam meter. Beberapa reklame besar yang melanggar aturan tersebut diantaranya di Jakarta Pusat produk Sampoerna dengan ukuran 32 meter di Jalan Agus Salim, Marlboro di Jalan Blora berukuran 64 meter.
Di Jakarta Timur, reklame Toyota dan Logo di Jalan Dewi Sartika dengan luas 60 meter, produk Telkomsel di Jalan Basuki Rahmat seluas 72 meter.
Di Jakarta Barat, reklame XL sinyal kuat di Jalan S.Parman, Tomang dengan ukuran 128 meter, Petronas di Jalan Arjuna Raya dengan ukuran 128 meter, Nokia di Jalan Dr. Makaliwe, Grogol, dengan luas 128 meter.
Di Jakarta Utara, Paladin Park di Jalan Boulevard Timur Raya dengan ukuran 50 meter, BCA consumer plus di Jalan Boulevard Artha Gading.
Sedangkan di Jakarta Selatan yakni XL Bebas di Jalan Permata Hijau berukuran 128 meter, Isuzu Astra
Internasional di Jalan Fatmawati yang berukuran 40 meter.
"Sesuai ketentuan kami memberikan tenggat waktu 1X24 jam dari hari ini. Jika tidak juga dipenuhi kewajibannya maka kita akan ratakan dengan tanah" tegasnya.
Langkah tegas tersebut diungkapkan Reynaldi lantaran surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak tidak digubris yang bersangkutan.
Sementara untuk penunggak dibebankan sanksi administrasi biaya tambahan sebesar 2 persen setiap bulannya. Hal ini untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah.
Pasalnya dari Rp3 19, 6 milyar yang ditargetkan hingga akhir September, baru tercapai 56 persen. "Seharusnya dalam kurun waktu tersebut pendapatan pajak sudah mencapai 71 persen," ujarnya lagi.
Reynalda menjelaskan pemasangan reklame disesuaikan pada lokasi pemasangannya. Dalam perhitungan tarif terdapat beberapa kategori lokasi pemasangan diantaranya di jalan protokol A, B, C, Jalan Ekonomi 1, 2 dan 3, serta jalan lingkungan.