VIVAnews - Setelah berhasil mengeksekusi Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, uang bayar sebesar Rp 400 juta dititipkan eksekutor kepada rekannya.
Uang tersebut dititipkan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo kepada sahabatnya Videlis Biagowa di Cilandak, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Videlis Biagowa yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eduardus di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 5 oktober 2009.
Menurut pria yang sehari-hari bekerja sebagai pendoa orang sakit itu, sebelum menitipkan uang tersebut, Edo kerap mendatanginya dan mengenalkannya dengan Hendrikus.
Kemudian, beberapa waktu lalu, Edo datang membawa segepok uang yang dibungkus dengan sampul cokelat berisikan pecahan ratusan ribu yang diikat dengan kertas bertuliskan Bank Mandiri.
"Ini uang Rp 400 juta, jatah saya," ucap Videlis menirukan perkataan Edo. "uang itu dari proyek tugas negara, dari Mabes Polri," tambahnya.
Dikatakan Videlis, Edo kemudian meminta uang Rp 10 juta yang akan diambil Hendrikus, untuk pulang kampung.
Videlis tidak mengetahui bila uang dititipan itu adalah hasil dari bayaran setelah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Padahal ramainya berita pembunuhan Nasrudin di media elektronik mupun cetak telah ramai.
Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang