VIVAnews - Kepolisian RI menangkap komplotan penjual VCD porno anak-anak yang beroperasi lewat dunia maya.
Penyidik cyber crime Badan Reserse dan Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Eddy Hartono mengatakan dua tersangka, yakni Aji Rizki Mewantara dan Tino Mardiyono ditangkap pada 11 Juni 2009 pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kompleks Malaka Country Estate, Jalan Malaka Hijau IV/9 Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Sementara, tersangka ketiga ditangkap di Sleman, Yogyakarta yakni Gamal Dhila Mahavikri.
"Berdasarkan hasil pengamatan, tempat para tersangka melakukan transaksi DVD dan VCD on line pada situs www.jualtocil.com, dan menggunakan dua email yakni toketkecil@ yahoo.com dan ngkohglodok@ yahoo.com," kata Eddy di Markas Besar Polri, Rabu 7 Oktober 2009.
Modus para tersangka adalah menawarkan dan memperjualkan VCD dan DVD on line yang mengandung muatan porno anak yang berusia 7-10 tahun.
Pembeli yang berminat diminta menransfer sebesar Rp 50.000 per keping dan ditambah biaya kirim. "Mereka melakukan aksinya sejak awal November 2008," tambah Eddy.
Hari ini, tersangka, berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap, dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) hurif (f) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Mereka diancam pidana enam sampai 10 tahun," jelas Eddy.
Salah satu tersangka, Aji, mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai fotografer. Dia mengaku motif tindakannya bukan ekonomi.
"Pendapatannya nggak seberapa. Ada alasan khusus," kata dia, lalu diam.