VIVAnews - Sebanyak 544 aparat kepolisian disiagakan untuk mengamankan sidang perdana empat terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Empat terdakwa itu adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizzard, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, 8 Oktober 2009.
Kepala Pelaksana Harian Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Mahbub, mengatakan, 544 personel gabungan itu terdiri atas Satuan Reserse Kriminal, Satuan Brimob, Samapta, dan Lalu Lintas. Mereka terdiri dari aparat Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Personel yang dikerahkan dari berbagai kesatuan untuk mengamankan situasi sebelum, saat berlangsung hingga berakhir, baik di dalam ataupun di luar ruang persidangan," ujar Mahbub.
Menurutnya, anggota yang dikerahkan akan melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap empat terdakwa mulai dari penjemputan dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dan Rutan Mabes, selama proses persidangan hingga pengembalian mereka ke tempat tahanan semula.
Polisi juga akan melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Ketiga orang saksi itu adalah Rudi Ibramhim, Ina Susanti, dan Yudi yang merupakan staf sekretaris Sigid.
Mahbub mengungkapkan, ketatnya pengawalan persidangan perdana Antasari dikarenakan kasus ini berskup nasional dan telah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir.