VIVAnews - Petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor terus melakukan penertiban terhadap taksi bernomor polisi Jakarta yang beroperasi di wilayahnya. Taksi itu hanya boleh mengantar penumpang, bukan mencari penumpang di Bogor.
Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta, mengatakan, petugas telah mengandangkan lima taksi yang mangkal di pusat perbelanjaan Yogya, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis, 8 Oktober 2009. "Taksi ini tertangkap saat mangkal dan terbukti timer-nya masih menyala," ujarnya.
Ia mengatakan, taksi-taksi tersebut tidak memiliki izin trayek untuk mencari penumpang. Para pengemudi taksi tersebut, hanya diperbolehkan untuk mengantarkan penumpang dari Jakarta maupun Bandung.
“Kami akan konsisten menertibkan serta menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan termasuk angkutan omprengan. Setiap hari, kami terus operasi sesuai program pemerintah yaitu ketertiban lalu lintas," ujarnya.
Jika para sopir itu sudah diberi teguran dan ketahuan masih mangkal di Kota Bogor, petugas akan menggunting Surat Izin Mengendarai (SIM) milik sopir. ”Jika mereka sudah diberi teguran, tapi tetap masih beroperasi. Praktis, kami akan melakukan salah satunya menggunting SIM sopir,” ujarnya.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor