VIVAnews - Sebanyak 28 angkutan umum ditilang dan hanya dua yang dikandangkan dalam razia kelayakan angkutan umum yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, di Terminal Lebak Bulus, Senin 12 Oktober 2009.
Hal itu dilakukan karena kendaraan mereka tidak laik jalan dan tidak memiliki kelengkapan surat jalan.
Kepala Terminal Lebak Bulus, Amin mengatakan, operasi serentak ini dilakukan terhadap angkutan umum dalam kota, untuk memberikan rasa nyaman bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Hasilnya sekitar 28 unit ditilang dan dua angkot dikandangkan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat," kata dia.
Sementara dua angkutan yang dikandangkan karena tidak layak operasi. Badan kendaraan keropos dan ban sudah tipis sehingga tidak laik jalan.
Sementara menurut Kepala Seksi Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Arifin Hamonangan, diseluruh DKI, angkutan umum yang dikandangkan dalam operasi hari ini sebanyak 24 unit.
"Dua unit diantaranya ada di Jakarta Selatan," kata dia.
Puluhan angkutan umum yang tidak layak jalan ini, lanjut Arifin, langsung dikandangkan di Gudang Cakung, Jakarta Timur, Tanah Merdeka, Jakarta Utara, dan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Kami beri batas waktu dua pekan agar mengurus uji kir-nya," terang dia.
Bila tidak ada upaya untuk perbaikan kendaraan, Arifin mengatakan, maka kendaraan tersebut akan ditahan hingga menjadi besi tua.