VIVAnews - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 14 Oktober 2009.
Sidang akan menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli bidang informasi. "Insya Allah bermanfaat bagi penegakan hukum dan UU ITE," katanya dalam pesan singkat kepada VIVAnews.
Roy merupakan satu dari tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Roy diajukan karena merupakan anggota tim perumus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedangkan dua saksi lainnya adalah pakar kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia, dr Herkutanto, dan seorang ahli hukum pidana.
Roy dihadirkan untuk memberikan keterangan apakah Prita layak dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Pasal itu mengancam Prita dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pada sidang pekan lalu, seorang saksi ahli bidang informasi dan teknologi dari Universitas Indonesia, Wahyu Catur Wibowo, telah memberikan keterangan. Ia menyatakan, surat elektronik Prita yang berisi keluhan terhadap RS Omni sebagai hal wajar. Surat itu bersifat pribadi, karena Prita hanya mengirim terbatas kepada 20 temannya.
Wahyu juga mengatakan, surat Prita yang dijadikan bukti di persidangan juga bukan hasil kiriman langsung Prita. Jadi, harus ada pembuktian dari jaksa bahwa surat tersebut milik Prita.
Sementara jaksa penuntut umum tetap berprinsip, Prita melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirimnya. "Dalam UU ITE, tidak harus orang yang mengirim pertama, tapi asalkan membuat dapat diakses. Email Prita itu bisa diakses, jadi Prita tetap kena," kata Jaksa Riyadi.
***
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.