Metro
Sidang Kasus Pritta Mulyasari

Prita Tak Pernah Dapatkan Rekam Medis

Rekam medis memang milik rumah sakit. Tapi isi rekam medis milik pasien.

Rabu, 14 Oktober 2009, 12:06 WIB
Eko Priliawito
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Dalam sidang pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, ahli forensik Universitas Indonesia, Herkutanto yang menjadi saksi ahli menjelaskan mengenai hak pasien terhadap rumah sakit.

Menurut Herkutanto, setiap pasien punya hak untuk mengetahui ringkasan rekam medis terhadap dirinya dari dokter di rumah sakit tersebut.

"Rekam medis memang milik rumah sakit. Tapi isi rekam medis adalah milik pasien. Sesuai yang tertera dalam PP Nomor 269/ Menkes/Per/3/2008 tentang rekam medis," ujarnya, Rabu 14 Oktober 2009, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara itu, mengenai hasil uji laboratorium yang tidak valid, juga harus diinformasikan kepada pasien. Hal yang sama juga harus dilakukan bila rumah sakit akan melakukan pengulangan uji laboratorium.

Menurut Prita, hal ini memang tidak pernah disampaikan pihak rumah sakit terhadap dirinya. Sulitnya mendapat informasi berdasarkan rekam medis membuat dirinya merasa diabaikan haknya.

Saksi sidang selanjutnya adalah pakar telematika Roy Suryo, dia akan memberikan penjelasan mengenai penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Prita.

Ia merupakan anggota tim perumus undang-undang tersebut. "Saya akan jelaskan soal email Prita. Apa Prita yang menyebarkan atau justru teman-temannya," ujarnya.

Keterangan Roy akan menjadi dasar apakah Prita layak dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Pasal itu mengancam Prita dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Laporan: Ruhyat Soheh| Tangerang



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Monika
14/10/2009
Omaigat ROy SUryo!! Anda tuh banci tampil apa gimana sihhh??
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ