Metro
Sidang Kasus Prita Mulyasari

Pengacara Prita Kecam Roy Suryo

Pengacara Prita berencana memanggil saksi ahli IT dalam persidangan berikutnya.

Rabu, 14 Oktober 2009, 14:26 WIB
Arry Anggadha
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, mengecam keterangan Roy Suryo dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi.

"Keterangannya tidak ke jantung permasalahan," kata Kaligis saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009. "Itu tidak akan berpengaruh ke Prita."

Dalam keterangannya, Roy mengatakan, salinan email yang dijadikan barang bukti di persidangan memang bukan kiriman langsung dari Prita. Email itu diduga dari dikirim ulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com.

Roy mengatakan, Prita hanya mengirim email berisi keluhannya terhadap RS Omni ke 20 alamat email. Namun, mengirim email ke 20 akun dianggapnya sebagai sesuatu yang tak wajar. "Itu bukan suatu yang wajar kalau tujuannya bukan untuk disebarkan," katanya.

Menurut Kaligis, email yang dikirimkan Prita sama sekali tidak ditujukan kepada RS Omni Internasional Alam Sutera. Prita, lanjut Kaligis, hanya ingin berbagi pengalamannya dengan teman-temannya. "Email itu ditujukan kepada teman-temannya, bukan ditujukan langsung ke Omni," jelasnya.

Atas keterangan Roy, tim pengacara Prita sudah berencana memanggil saksi ahli teknologi informasi dalam persidangan berikutnya. Hal ini karena Roy Suryo adalah saksi yang diajukan oleh jaksa.

"Roy itu amatiran, dia sendiri yang memproklamirkan ahli IT. Dia hanya guru sekolah yang tidak memiliki ijazah IT," ujarnya. "Keterangannya sama saja seperti penjual HP di Roxy."

Sebelumnya Roy menjelaskan, email yang dikirimkan Prita dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama kepada 20 alamat email melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.

Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
vicry
18/10/2009
dasar sales kaos kaki
Balas   • Laporkan
sukro sok tau
15/10/2009
wkwkwkwkw mampus tuh si sukro byar dya nyengir" ngga jelas orang jago mah ngga berkoar kaya diya kata pepatah padi semakin berisi semakin merunduk tp kalo dya mah ngga malah bekoar" bwt orang susah pula lg !!
Balas   • Laporkan
Febri
15/10/2009
Wah klo masalah TO, Cc, Dan Bcc, saya malah tau kegunaannya setelah 3 tahun punya email. saya punya email sejak tahun 2000. sekitar tahun 2003 baru saya tahu kegunaannya. Teman2 saya yang sudah punya email pun banyak yang belum tahu kegunaannya (To, Cc
Balas   • Laporkan
Anti Roy Sukro!
15/10/2009
Dari dulu nih org bikin sensasi aja!!! ya gak sama artis lah,sama rakyat sipil yg butuh pertolongan lah! asli nih org mudah2an kena batunya suatu hari nanti...sampe2 google pun males ngeladenin nih mahluk satu.
Balas   • Laporkan
eko
15/10/2009
kasihan....... katanya pakar IT, kok berbicara etika dalam pengiriman pesan?
Balas   • Laporkan
fans Roy
14/10/2009
Om Roy a.k.a ahli IT dan TELEMATIKA ko dijadiin saksi, ya bubar semuanya...
Balas   • Laporkan
Ahmad
14/10/2009
Mau jadi apa ini negeri, kalau yg salah jadi benar, yg benar jadi salah, coba aja itu jatuh ke diri kita atau keluarga kita, gimana rasanya....biar publik yang menghukum instansi yg seperti itu
Balas   • Laporkan
MQ
14/10/2009
Lagian Roy Suryo di denger in.. udah ngak ada yg dengar lagi dia tuh.. pakar palsu....
Balas   • Laporkan
nguing
14/10/2009
betul!! cari saksi lain aja yang memang benar-benar dari bidang IT. bukan cuman ngakunya org IT.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ