Metro
Sidang Kasus Prita Mulyasari

Pengacara: Keterangan Roy Suryo Melenceng

Roy Suryo juga melenceng dari persoalan, karena menjelaskan unsur pidana dalam UU ITE.

Rabu, 14 Oktober 2009, 15:15 WIB
Eko Priliawito
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Salah satu kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menggap keterangan Roy Suryo melenceng dari pokok persoalan. Dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Roy Suryo juga menjelaskan unsur pidana dalam UU ITE yang bukan menjadi kapasitasnya.

"Ini subjektif terhadap terdakwa dan dia tidak berpikir obyektif," ujar Slamet, kepada VIVAnews, Rabu 14 Oktober 2009.
 
Slamet Yuwono, meragukan keahlian Roy Suryo di bidang Telematika. Dia dianggap hanya bisa menganalisa dan bukan ahli telematika.

Menurutnya, wajar saja bila keterangan Roy Suryo memberatkan Prita. Karena yang bersangkutan adalah saksi ahli yang dihadirkan jaksa.

Dalam perbincangan dengan VIVAnews, Slamet Yowono juga menyesalkan keterangan Roy Suryo, karena melenceng dari pokok persoalan dan menjelaskan tentang pidana dalam UU ITE.

"Belum tentu Roy Suryo mengerti pidana. Meski dia juga ikut merumuskan UU ITE," ujarnya lagi.

Kuasa hukum Prita akan membandingkan keterangan Roy Suryo, dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Rabu pekan depan.

"Saksinya adalah ahli IT dari ITE dan Ahli hukum pidana serta anggota DPR yang menyusun UU ITE," ujar Slamet lagi.

Sebelumnya Roy menjelaskan, email yang dikirimkan Prita dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama kepada 20 alamat email melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.

Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya.

"Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.

Laporan: Ruhyat Soheh| Tangerang






• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pakde Pakdoz
14/12/2009
O'oi lagi..o'oi lagi...sepertinya di Indonesia ini sudah tidak ada lagi ahli telematika! Mbok ya coba yang dihadirkan Onno Purbo, jauhhhhh lebih kompeten dari pada si O'oi ini.
Balas   • Laporkan
Akang
15/10/2009
Raden Roy Suryo, mestinya memahami bahwa kehadirannya di persidangan adalah sebagai saksi ahli (IT), jadi hemat saya, gak usah ikut menganalisa kalimat yg di tulis oleh Prita, apa lagi sampai berbicara bahwa dia memberi klu kepada pengacara Prita, koq sa
Balas   • Laporkan
Ronny
14/10/2009
Silakan simak bahasan ttg UU ITE di www.ronny-hukum.blogspot.com
Balas   • Laporkan
toenk
14/10/2009
opini publik belum tentu benar dimata hukum. yg penting unsur tindak pidana terpenuhi dan ada kesengajaan dan niat untuk melakukan itu didukung oleh alat bukti yg sah menurut hukum...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ