VIVAnews - Salah satu kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menggap keterangan Roy Suryo melenceng dari pokok persoalan. Dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Roy Suryo juga menjelaskan unsur pidana dalam UU ITE yang bukan menjadi kapasitasnya.
"Ini subjektif terhadap terdakwa dan dia tidak berpikir obyektif," ujar Slamet, kepada VIVAnews, Rabu 14 Oktober 2009.
Slamet Yuwono, meragukan keahlian Roy Suryo di bidang Telematika. Dia dianggap hanya bisa menganalisa dan bukan ahli telematika.
Menurutnya, wajar saja bila keterangan Roy Suryo memberatkan Prita. Karena yang bersangkutan adalah saksi ahli yang dihadirkan jaksa.
Dalam perbincangan dengan VIVAnews, Slamet Yowono juga menyesalkan keterangan Roy Suryo, karena melenceng dari pokok persoalan dan menjelaskan tentang pidana dalam UU ITE.
"Belum tentu Roy Suryo mengerti pidana. Meski dia juga ikut merumuskan UU ITE," ujarnya lagi.
Kuasa hukum Prita akan membandingkan keterangan Roy Suryo, dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Rabu pekan depan.
"Saksinya adalah ahli IT dari ITE dan Ahli hukum pidana serta anggota DPR yang menyusun UU ITE," ujar Slamet lagi.
Sebelumnya Roy menjelaskan, email yang dikirimkan Prita dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama kepada 20 alamat email melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.
Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya.
"Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.
Laporan: Ruhyat Soheh| Tangerang