Metro
Pengacara Prita Mulyasari Kecam Roy Suryo

Dan Inilah Jawaban Roy Suryo

"Saya serahkan bukti sebagai ahli telematika atau telekomunikasi, media, dan informatika."

Rabu, 14 Oktober 2009, 15:51 WIB
Arry Anggadha
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Roy Suryo mengaku sudah memberikan kesempatan kepada pihak Prita Mulyasari, jaksa, dan hakim untuk mempertanyakan keterangannya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Tadi sudah saya kasih kesempatan untuk menanyakan keterangan saya, tapi tidak dipergunakan mereka," kata Roy Suryo saat dihubungi VIVAnews, Rabu 14 Oktober 2009.

Sebelumnya, pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, mengecam keterangan Roy Suryo saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi.

Menurut Roy Suryo, semua keterangan yang telah diungkapkan saat sidang adalah fakta. Prita hanya mengirim email berisi keluhannya terhadap RS Omni ke 20 alamat email. Namun, mengirim email ke 20 akun dianggapnya sebagai sesuatu yang tak wajar.

"Itu bukan suatu yang wajar kalau tujuannya bukan untuk disebarkan," ujarnya. "Bahkan Prita memang terbukti secara teknis sengaja (ada di kalimatnya) mengirim 20 alamat email."

Roy Suryo pun membantah keterangannya telah memberatkan Prita sebagai terdakwa. "Atas keterangan saya, tiga hakim menyambut baik dan mengapresiasi, bahkan clue saya justru tidak dimengerti oleh pengacara terdakwa," jelasnya.

Roy Suryo pun membalas pernyataan OC Kaligis yang menyebutnya amatiran. Menurut Roy Suryo, dirinya sudah diakui sebagai pakar telematika dan memiliki bukti-buktinya. 

"Saya sudah menyerahkan bukti saya sebagai pakar telematika atau telekomunikasi, media, dan informatika ke hakim. Dan saya juga memiliki sejumlah sertifikat dari DPR dan saya tercatat sebagai konsultan di Mabes Polri," ujarnya. "Tapi saya memaafkan dia."

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Ian
11/11/2009
Pak Roy, saya sangsi sekali jika anda adalah "pakar". Aneh sekali seorang pakar merasa aneh jika ada sesorang mengirim e-mail ke 20 alamat? di tempat saya bekerja ada e-mail yg wajib ditujukan ke beberapa alamat e-mail (jumlahnya malah lebih dari 2
Balas   • Laporkan
rocker
16/10/2009
Usul nih, Prita menuntut balik saja Roy Suryo, karena menjadi saksi ahli yang tidak kompeten
Balas   • Laporkan
Busan
15/10/2009
Masak saksi ahli bidang telematika hanya seorang roy suryo, saksi ya hrs lebih dari 1 dong. Bagaimana jika nasib ibu Prita dialami oleh istri roy suryo? Apakah jg akan memberikan kesaksian spt pada kasus Ibu Prita? Roy Suryo jg disebut-sebut sbg calon men
Balas   • Laporkan
Tikus
14/10/2009
Pakar cari sensasi di media, bukan pakar sungguhan, sungguh sulit dimengerti mengapa "diakui" Mabes Polri sebagai "pakar"? Menulis e-mail ke 20 akun kok dianggap sebagai menyebarluaskan? Dapat kepakarannya dari Gunung Kawi ya Mas?
Balas   • Laporkan
antiroy
14/10/2009
roy...lo mending ngasih kesaksian soal video mesum or gambar porno aja..ga ush ngaku pakar segala...!
Balas   • Laporkan
MatBingung
14/10/2009
Sejak kapan DPR ngerti IT yah....? dan salah BESAR pengadilan menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli
Balas   • Laporkan
yudis
14/10/2009
roy bisa apa sih???????????????? jangan sok kau roy,
Balas   • Laporkan
raden
14/10/2009
capek deh... harusnya prita jg tuntut balik dunk atas kesalahan diagnosa rs omni... jangan mau kalah... ayo smangad prita... lanjutkan perjuangan...
Balas   • Laporkan
kutu
14/10/2009
Emang DPR mengeluarkan sertifikat IT ya??
Balas   • Laporkan
akbar
14/10/2009
ROY SURYO..KELAUT AJA ...LO MAH PAKAR PORNOGRAFI
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ