VIVAnews - Roy Suryo mengaku sudah memberikan kesempatan kepada pihak Prita Mulyasari, jaksa, dan hakim untuk mempertanyakan keterangannya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Tadi sudah saya kasih kesempatan untuk menanyakan keterangan saya, tapi tidak dipergunakan mereka," kata Roy Suryo saat dihubungi VIVAnews, Rabu 14 Oktober 2009.
Sebelumnya, pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, mengecam keterangan Roy Suryo saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi.
Menurut Roy Suryo, semua keterangan yang telah diungkapkan saat sidang adalah fakta. Prita hanya mengirim email berisi keluhannya terhadap RS Omni ke 20 alamat email. Namun, mengirim email ke 20 akun dianggapnya sebagai sesuatu yang tak wajar.
"Itu bukan suatu yang wajar kalau tujuannya bukan untuk disebarkan," ujarnya. "Bahkan Prita memang terbukti secara teknis sengaja (ada di kalimatnya) mengirim 20 alamat email."
Roy Suryo pun membantah keterangannya telah memberatkan Prita sebagai terdakwa. "Atas keterangan saya, tiga hakim menyambut baik dan mengapresiasi, bahkan clue saya justru tidak dimengerti oleh pengacara terdakwa," jelasnya.
Roy Suryo pun membalas pernyataan OC Kaligis yang menyebutnya amatiran. Menurut Roy Suryo, dirinya sudah diakui sebagai pakar telematika dan memiliki bukti-buktinya.
"Saya sudah menyerahkan bukti saya sebagai pakar telematika atau telekomunikasi, media, dan informatika ke hakim. Dan saya juga memiliki sejumlah sertifikat dari DPR dan saya tercatat sebagai konsultan di Mabes Polri," ujarnya. "Tapi saya memaafkan dia."
***
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.