VIVAnews - Tim Kuasa Hukum Prita Mulaysari akan mengahadirkan tiga saksi ahli untuk melawan kesaksian Roy Suryo dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Internasional Alam Sutera, di Pengadilan Negeri Tengerang, Rabu 21 Oktober 2009.
Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan adalah pakar informasi bidang teknologi bernama, Ruby Z Alamsyah.
Saat dihubungi VIVAnews, Ruby belum mau berkomentar lebih banyak mengenai kasus ini. Dia meyampaikan, bahwa kesaksian yang akan diberikan hanya yang sesuai dengan keahliannya.
"Saya hanya dengan keahlian saja. Apakah barang bukti valid atau tidak," Rabu 20 Oktober 2009.
Selain itu, saksi ahli untuk memperkuat kesaksian Ruby. "Saksi ahli hukum pidana dan anggota DPR yang menyusun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono