VIVAnews - Kapasitas Roy Suryo sebagai anggota tim perumus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diragukan. Roy bukan anggota tim perumus UU ITE.
"Yang jelas saya tak pernah melihat Roy Suryo ada dan ikut merumuskan UU ITE," kata Yasin Kara, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 21 Oktober 2009.
Yasin merupakan mantan anggota DPR yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus UU ITE pada 2005-2008 dan Ketua Panja Perumusan UU ITE. "Saya mau menjadi saksi karena tak ingin melihat ada penyalahgunaan UU ITE," ujarnya.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera pekan lalu, Roy dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli bidang informasi dan teknologi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota tim perumus UU ITE.
Dalam sidang, Yasin juga menghantam seluruh keterangan yang disampaikan Roy pekan lalu. Yasin menilai email yang ditulis Prita sebagai hal yang wajar karena bersifat pribadi. Yasin mengatakan, Prita tak bisa dijerat dengan UU ITE.