Metro
Info Lalu Lintas

Awas, Belok Kiri Langsung Didenda Rp 250 Ribu

Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat.

Rabu, 21 Oktober 2009, 14:43 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
Lampu lalu lintas di jalan Jakarta (VIVAnews/Maryadie)

VIVAnews - Pengendara kendaraan bermotor kini mesti waspada, aturan belok kiri boleh langsung akan ditiadakan. Bagi yang melanggar akan di denda Rp 250 ribu.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, berdasarkan Undang-undang  No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas telah mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas.  

Dikatakannya, semula aturan belok kiri boleh langsung, diberlakukan dibeberapa ruas jalan. Namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," katannya kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2009.

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," ujarnya.

Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.

Bahkan, beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih terpasang di beberapa ruas jalan akan dicabut.

"Coba akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
mr.usil
22/10/2009
itulah nmnya kswnng"an, sllu rkyt yg krbn (ohh rkyt...knp qt sllu jd kmbng htm ya....hehehe)
Balas   • Laporkan
Erry
21/10/2009
Bagaimana orang yg tidak punya internet bisa tahu undang-undang ini ..? Kacau ..
Balas   • Laporkan
kang rudy tea
21/10/2009
mau komentar tapi.... takut kasus prita terjadi lagi heu...heu...heu......
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ