Metro
Langgar Rambu Didenda Rp 500 Ribu

Inilah Daftar Tilang Kendaraan Bermotor

Sanksi denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Senin, 26 Oktober 2009, 11:22 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Lalu Lintas (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

• VIVAnews
Rating
Komentar
Arwil
18/06/2011
kalau aparat yang menggunakan kendaraan tdk lengkap kaca spion, ngak pakai helm atau menerobos jalur busway kira2 bagaimana sanksinya????
Balas   • Laporkan
Arwil
18/06/2011
kalau aparat yang menggunakan kendaraan tdk lengkap kaca spion, ngak pakai helm atau menerobos jalur busway kira2 bagaimana sanksinya????
Balas   • Laporkan
iyah
16/12/2010
bikin SIM susahnya minta ampun,ga lulus2. coba dong pak polisi di permudah biar kita ga kena tilang.
Balas   • Laporkan
Fahmi
28/09/2010
Tolong Dikaji Kembali Dong UU nya,Bukan Suudhon tapi Benar kata Bapak Diatas kami Takut ini Peluang Emas Untuk Oknum2 Polisi yang Nakal.....
Balas   • Laporkan
jojon.abad.21
22/09/2010
gmana seh dpr, peraturan yang memberatkan rakyat kok di sah in. kerjaan lu mollor aje seh. payah lo pade..!
Balas   • Laporkan
zhynchi
29/01/2010
seenak jidad kau kasih denda segitu kau pikir cari duitnya gampang?? pikir pke otak mas jgn pke dengkul
Balas   • Laporkan
jhono
28/10/2009
Wah kalo saya sih melihatnya dr sisi ekonomi bakal ada biaya ekonomi tinggi nih, coz ini pasti berkaitan dg distribusi brg2 sandang, pangan, papan. Karena kita tau kalo di jalan raya itu banyak setannya, dan ini berakibat pada tingginya harga2 produk tsb,
Balas   • Laporkan
Danang
28/10/2009
Jangan suudzon dulu sama aparat, saya yakin mereka jg berusaha memperbaiki kinerjanya....
Balas   • Laporkan
sen ang
28/10/2009
Siapa ya yang harus membina kretivitas rakyat Indonesia (terutama PEJABAT dan WAKIL RAKYAT) untuk mencari peluang yang menguntungkan dari peraturan-peraturan yang dibuat.
Balas   • Laporkan
bandot
28/10/2009
wah tambah kaya polisi. aturan paling juga buat rakyat ga buat para i pejabat yang tidak terhormat
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ